Pilar kokoh yang terlupakan

Sabtu, 14 Mei 2011

Untuk kesekian kalinya setiap ku online-kan chatt facebook ku, banyak yang berduyun-duyun untuk sekedar menyapa kemudian bertanya dan ujung-ujungnya adalah memintaku memberi masukan terhadap permasalahan yang dihadapinya. Resiko profesi. Itu yang sering kukatakan, namanya juga sarjana psikologi ya wajar ketika dihadapkan pada berjibun curhatan-curhatan. Ku coba memberi masukan dan saran sebisa yang kumampu, karena sesusungguhnya mereka tidak membutuhkan saran dan rekomendasi dariku. Yang dibutuhkan hanyalah penguatan terhadap solusi yang mereka ambil terhadap masalah yang sedang dihadapinya. Karena Allah telah mendesain manusia dalam bentuk dan potensi yang sempurna. "La Qod Kholaqnal Insaana fi Ahsani Taqwim" termasuk didalamnya ilham untuk memilih sendiri jalan hidup yang akan ditempuhnya "Fa alhamaha fujuraha wa taqwaha.." Maka peran seorang psikolog , lebih khusus lagi seorang da'i yang kebetulan berprofesi sebagai psikolog ( nahnu du'at qobla kullu sya'in) adalah mendengar keluh kesah mereka, mendengar dan mengarahkan solusi yang mereka pilih atas masalahnya agar sesuai dengan syari'at.

Hukum Nikah Sirri?

Jumat, 13 Mei 2011

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya seorang janda dengan satu anak. Ada seorang kawan sudah beristri, meminang saya. Dia mau menikahi saya asal secara sirri (sembunyi-sembunyi) agar keluarganya---isteri, anak-anak, dan keluarga besarnya--- tidak mengetahui. Saya juga menerima syarat itu, dan saya menyarankan agar akad dilakukan di depan penghulu tanpa surat kawin resmi. Apakah nikah seperti ini sah?
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ibu Lutfiyah di Ampel , Boyolali Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Apakah Khitbah Membolehkan Berduaan dengan Pinangan?

Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya mengajukan lamaran (khitbah) terhadap seorang gadis melalui keluarganya, lalu mereka menerima dan menyetujui lamaran saya. Kami mengundang kerabat, teman-teman, sanak famili dan mengumumkan lamaran itu, kami syukuran, membacakan Al-Fatihah, dan kami melantunkan nasyid. Pertanyaan saya: apakah persetujuan dan pengumuman ini dapat dipandang sebagai perkawinan menurut syari'at yang berarti memperbolehkan saya berduaan dengan wanita tunangan saya itu, berboncengan, dan pergi bersama. Perlu diketahui bahwa dalam kondisi sekarang ini saya belum memungkinkan---karena masih mahasiswa--- untuk melaksanakan akad nikah secara resmi dan terdaftar pada kantor urusan nikah (KUA). Apakah saya harus segera melangsungkan nikah, karena saya juga takut berbuat zina?
Terimakasih atas penjelasan ustadz.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Muhsin, Kartasura.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes